Syarat dan Ketentuan

Penyerahan Berkas Kasus Piutang Negara Melalui Internet

1. Penyerah Piutang melakukan penyerahan Berkas Kasus Piutang Negara melalui Internet dan melakukan pengisian data sesuai dengan peraturan penyerahan Berkas Kasus Piutang Negara.

2. Penyerah Piutang dianggap telah mengetahui apa yang telah diisi pada formulir aplikasi Penyerahan BKPN Online dan melakukan pengisian data yang sebenarnya. Jika terdapat ketidaksesuaian data maka KPKNL akan menolak Berkas Kasus Piutang Negara yang telah dikirim.

3. Penyerah Piutang wajib rutin memeriksa status Berkas Kasus Piutang Negara yang telah dikirim. Apabila terdapat Berkas Kasus Piutang Negara yang masih terdapat kesalahan data, maka Penyerah Piutang diharapkan untuk melakukan perbaikan.

4. Dalam hal Berkas Kasus Piutang Negara ditolak oleh KPKNL, maka KPKNL akan menerbitkan Surat Tanda Penolakan Piutang Negara (STPPN).

5. Suatu Berkas Kasus Piutang Negara disebut sah diterima oleh KPKNL apabila KPKNL telah menerbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N).

6. Penyerah Piutang tunduk dan taat pada semua peraturan yang berlaku di Indonesia yang berhubungan dengan penggunaan jaringan dan komunikasi data, baik di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun dari dan keluar wilayah Negara Republik Indonesia.

7. Penyerah Piutang setuju bahwa usaha untuk memanipulasi data, mengacaukan sistem elektronik dan jaringannya adalah tindakan melanggar hukum.